AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Kasus dugaan perintangan atau (Obstruction of Justice) perkara Korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) PT Antam yang menjerat Eks Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Ardiansyah dan Amel Sabara kian panas.
Dalam persidangan, terdakwa Amel pembuat onar dalam proses penyidikan jaksa dalam perkara yang menjerat Andi Ardiansyah akhirnya buka-bukaan saat duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negri (PN) Kelas I Kendari pada beberapa waktu lalu.
TERDAKWA AMEL SABARA BERKICAU DI PN KEDARI
Dalam fakta sidang,pada Rabu (18/10/2023) kemarin, terungkap bahwa Amel menerima uang sejumlah Rp4 Miliar. Usut punya usut uang tersebut teryata diterima amel dari istri Terdakwa Andi Ardiansyah yakni Jackyln Aprilia P.
Uang yang diterima Amel dari Jacklyn merupakan pelicin untuk membantu proses hukum yang tengah dijalani Eks Direktir KKP (Andi Ardiansyah). Amel juga berkicau bahwa salah seorang artis bernama Celine Evangelista juga menerima uang dari Jackyln senilai Rp500 juta.
Alasan Amel memberikan uang itu ke Celine, sebab artis itu memiliki kedekatan dengan petinggi Jaksa Agung (JA) yang diduga Jaksa itu yakni ST, Burhanuddin.
Bahkan dalam persidangan, sebelum bertemu dengan Jackyln Amel sempat berkomunikasi dengan Celine Evangelista. Percakapan itu berisi ia (Celine) sudah menghubungi salah seorang Jaksa Agung yang kerap dipanggil dengan sebutan ‘Papa’.
“Jadi yang mulia. Saya sudah atur dan setting agar Celine mengaku sudah telepon Papa, “ungkapnya dihadapan majelis hakim
Lalu majelis hakimpun sempat memebrikan sanggahan ke Amel dan menanyakan Papa itu siapa? lalu Amel pun menjawab papa itu seorang Jaksa Agung.
Tak hanya artis Celine Evangelista, Amel juga menyebut bahwa sahabat Jackyln yakni Perwira Polwan Polri Kompol. Rosana Albertina Labobar dan seorang bernama Mugin masing-masing menerima uang Rp500 juta.
Sementara itu, sisa dari uang Rp4 miliar yang diterima Amel dari Jackyln sisanya dipakainya untuk biaya operasional pengacara yang ia rekomendasikan untuk membantu Andi Adriansyah dalam kasusnya.
KAJATI SULTRA BUKA SUARA SOAL KEDEKATAN CELINE DAN JAKSA AGUNG, ST BURHANUDDIN.
Romor soal kedekatan Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memuluskan pemeberhentian kasus terdakwa Andi Ardiasnyah hingga kode panggilan ‘Papa’di uangkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengga (Kejati Sultra), Patris Yusrian Jaya.
Dilansir dari KedariKita.com, Patris Yusrian Jaya mengatakan,sepengetahuannya Celine Evangelista memang sering hadir dalam acara di kajaksaan pusat. Celine juga Akrab dengan Ibu-ibu Kejaksaan bahkan sering mengisi MC di acara Kejaksaan.
Tak hanya itu saja, Patris Yursian menyebut bahwa Celine Evangelista juga akrab dengan istri Jaksa Agung, bahkan sudah dianggap anak sendiri.
“Nanti pada waktu Kunker Pak JA (Jaksa Agung, red) dan Ibu ke Sultra silahkan konfirmasi langsung ke ibu JA yah, “ujar Patris Yusrian Jaya, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis, (26/10/202) malam.
Bahkan beberapa kali acara Kunker ke daerah Patris bilang, Celine Evangelista kerap diajak istri Jaksa Agung.
Ditanya soal kedekatan Celine Evangelista dengan ST Burhanuddin, Kajati Sultra menegaskan, bahwa pimpinannya itu dekat dan akrab dengan semua orang.
“Setiap Kunker, selfie-selfie (Jaksa Agung) dengan jaksa, bahkan dengan para tenaga honorer. Kemudian setiap Celine datang ke acara kejaksaan pasti atas undangan ibu JA, “uangkapnya
Sementara itu, Terkait hadiah ulang tahun berupa jam tangan, Patris Yusrian Jaya memastikan bahwa hal itu hanya akal-akalan terdakwa Amel Sabara untuk alasan meminta uang dari istri Andi Adriansyah.
“Di BAP, terdakwa Amel sudah mengakui bahwa itu tidak benar dan hanya akal-akalan dia untuk alasan meminta uang dari istri Andi Adriansyah. Disidang juga menjelaskan seperti itu, “bebernya
Kemudian ditanya soal panggilan Celine Evangelista ‘Papa’ kepada Jaksa Agung, Patris Yusrian Jaya mengaku kurang mengetahui.
“Saya kurang tahu, tapi kalau ke Bu JA, Celine manggilnya bunda atau indung, kadang juga mama, “pungkasnya
AWAL MULA AMELIA SABARA MEMAINKAN PERANNYA
Bermula pada Juli 2023 kemarin, Amelia menawarkan jasa untuk pengurusan perkara dugaan pidana korupsi izin tambang nikel yang menjerat Andi Ardiansyah (terdakwa). Amelia pun berhasil menemui istri terdakwa yakni Jeckyln Aprilia P.
Dengan akal bulusnya Amel kemudian keluarga terdakwa dan meminta uang sebanyak Rp10 Miliar untuk mengurus perkara eks Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (Andi Ardiansyah).
Dari Rp10 Miliar yang dimintai Amel pihak keluarga hanya memberikan uang sebesar Rp4 Miliar. Amel mengaku banyak punya kenalan tinggi di Kejaksaan Agung.
Namun malang, wanita makelar kasus ini pun harus berhadapan dengan hukum lantaran mencoba menghambat proses hukum terdakwa Andi Ardiansyah.
Amelia ditangkap di Plaza Senayan, Jakarta Selatan pada Kamis (17/8/2023) atas laporan penipuan dari kelaurga tersangka Andi Ardiansyah. Amelia Sabara alias Amel ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
Ia disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KASUS TERSANGANYA EKS DIREKTUR KKP ANDI ARDIANSYAH
Andi Ardiansyah harus bertatus tersangka atas keterlibatan kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam UBPN di Blok Mandiodo yang luasnya 22 hektar are.
Penangkapan mantan Direktur Kabaena Kromit Pratama oleh Aparat kepolisan dan jaksa ini, berlansgung di Kediaman Andi Ardiansyah di Perumahan Diamond Alfa, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin (5/6/2023)
Dari hasil penyidikan juga terungkap ada kegiatan eksplorasi diluar kawasan IUP PT Antam dalam artian ore nikelnya dijual ke smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu.
Andi Ardiansyah dijerat Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menimpanya itu (Andi Ardiansyah) kini masih berproses dan masih sedang alot-alotnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kendari.
Penulis : Falonk