AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Konawe, Dikertur Utama (Dirut) PT. Karyatama Konawe Utara (KKU) Mr Sun, bakal dijemput paksa Polisi.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmad Zam Zam, kepada AmanahSultra.com, Rabu (18/9/2019).
Rachmad menjelaskan bahwa Penyidik telah dua kali melayangkan panggilan terhadap Direktur Utama PT. KKU , Mr. Zun. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan, sehingga penyidik akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan.
“Kami sudah dua kali layangkan panggilan, namun yang bersangkutan mangkir, sehingga akan kami jemput paksa,”tegasnya
Lebih lanjut Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini mengungkapkan, penyidik telah melakukan penyegelan dan menyitaan aset milik PT. KKU atas dugaan melakukan penyerobotan kawasan hutan tanpa memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Kata Rachmat, baru baru ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Produksi PT.KKU Wang Libo. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penyerobotan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT. KKU.
“Kepala Produksi PT. KKU dimintai keterangan sebagai saksi karena yang bersangkutan berstatus hanya sebagai karyawan yang dipekerjakan, “ucapnya
Untuk diketahui,pembangunan Kantor dan mess karyawan PT.KKU yang merupakan salah satu perusahaan tambang di Konut diduga banyak menuai persoalan. Bahkan Perusahaan yang beroperasi di jalan hauling di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan aktivitas tanpa mengantongi IPPKH.
Laporan : Arya
Editor : Ifal Chandra