AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menahan Sekrertaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Konawe Utara (Konut) atas kasus dugaan korupsi Dana Atlet senilai Rp715 juta, pada Kamis (1/8/2019).
Dimaan Dana tersebut diperuntukan untuk menunjang kegiatan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Sultra Tahun 2018 lalu di Kolaka sebesar Rp450 juta. Kemudian dari PT.Antam untuk dana hibah dan juga Bonus untuk para atlet dari Pemda Konut sejumlah Rp265 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Bustanil N. Arifin yang didampingi Kajari Konawe, Jaja Raharja, menjelaskan bahwa, bantuan dana hibah yang dimohonkan oleh Pemda Konut itu merupakan penyaluran yang seharusnya itu ditransfer ke rekening daerah KONI Konut. Namun kenyataannya tersangka itu malah mengambil uang tersebut dan ditransfer ke rekening pribadinya.
“Dilapangan kami menemukan adanya indikasi penyimpanan dana sejumlah Rp450 juta dari PT Antam yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, Kejari Konawe juga telah menemukan adanya dana hibah yang disalah gunakan Koni Konut pasca Porprov Sultra di Kolaka, yang seharusnya para atlet Konawe Utara yang berprestasi mendapatkan medali, baik emas, perak dan perunggu, serta mendapatkan bonus dari pemerintah daerah Konut.
“Bonus dari Pemda Konut untuk para atlet juga di ambil oleh tersangka senilai Rp265 Juta. Itu ditransfer ke rekening Sekretaris Koni Konawe Utara dan sudah ditarik, dicairkan juga oleh oknum pengurus Koni kabupaten Konut tersebut dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, “paparnya.
Dari pantauan AmanahSultra.com tersangka itu dipanggil oleh penyidik sekitar Pukul 11.00 Wita dan keluar dari ruang penyidik sekitar Pukul 13.21 Wita dengan menggunakan tompi orange dan akan di bawa di Rutan Kelas ll B Unaaha.
“Tersangka kami tahan di Rutan kelas II B Unaaha selama 20 hari terhitung dari 1 Agustus hingga 20 Agustus 2019,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan Sekretaris KONI Konut ini dikenakan Primer pasal 2 dan Subsider pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana Penjara 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.
Laporan : Arya
Editor : Ifal Chandra