AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menahan seorang anak berinisial R (17) yang diduga terlibat dalam kasus pornografi siber.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan produksi dan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media sosial.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan R melalui platform Facebook dan aplikasi WhatsApp. Aktivitas melanggar hukum itu disebut terjadi pada Desember 2025 di wilayah Kota Kendari.

Ditreskrimsus Polda Sultra.
Meski telah dilakukan penahanan, Decky menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.
Seluruh tahapan hukum, kata dia, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Penegakan hukum tetap berjalan, namun kami mengedepankan perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Decky, Sabtu (03/1/2026).
Dalam kasus ini, R disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi berbasis elektronik.
Decky menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital, khususnya dari penyalahgunaan teknologi informasi yang kian marak.
Ia juga mengingatkan peran penting orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. Menurutnya, kelalaian dalam pengawasan dapat berdampak serius, tidak hanya secara hukum, tetapi juga terhadap masa depan anak.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan media sosial oleh anak. Penyalahgunaan teknologi digital dapat membawa konsekuensi hukum dan berdampak panjang bagi kehidupan anak,” tegasnya.
Selain itu, Polda Sultra mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah serta melaporkan penyalahgunaan konten digital dinilai penting demi mewujudkan ruang siber yang sehat, aman, dan beretika.
Penulis : Redaksi

