AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Aplikasi Gojek yang merupakan hasil buah tangan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dirundung masalah.
Layanan berbasis Android ini terkena denda atas keterlambatan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas Loket.com. Nominalnya pun tak main-main sebesar Rp3,3 Miliar.
Meski masalah di hadapi Gojek cukup berat, pihanya masih menunggu salinan keputusan resmi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Bahkan pihak perusahaan (Gojek), mengaku akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dikatakan oleh VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny, Kamis (25/3/2021).
“Dapat kami sampaikan bahwa Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, “ucapnya
Dia juga mengatkan siap mengikuti proses di KPPU terkait keterlambatan notifikasi akuisisi saham PT Global Loket Sejahtera (Loket.com).
Untuk diketahui sebelumnya, KPPU telah memberikan denda kepada Gojek senilai Rp3,3 miliar atas keterlambatan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas Loket.com.
Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan pada Kamis (25/3/2021) kemarin.
Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur menyatakan penelitian kasus dimulai atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi pada 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham Loket.com.
Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 9 Agustus 2017.
Olehnya itu, Gojek wajib memberikan notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU maksimal 30 hari sejak 9 Agustus 2017, yakni pada 22 September 2017.
Meski demikian, Gojek baru memberitahu aksi korporasi itu kepada KPPU pada 22 Februari 2019.
Dengan begitu, Majelis Komisi menetapkan Gojek telat memberikan notifikasi selama 347 hari.
Penulis : Tri Mahmudi