AMANAHSULTRA.ID : KONAWE – Rencana Inspektorat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) terkait dugaan korupsi anggaran makan minum Bupati Konawe tahun 2023, menuai kritik pedas.
Bagaimana tidak, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk “pengkaburan tindak pidana” yang sudah seharusnya masuk ranah penegakan hukum.
Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sultra, Karmin, SH, menegaskan bahwa sidang TPTGR yang dijanjikan Kepala Inspektorat Konawe, Andrias Apono, SH, justru tidak lagi relevan.
“Sidang TPTGR itu seharusnya dilakukan setelah keluarnya temuan BPK RI. Ada batas waktu yang jelas, yaitu dua bulan untuk mengembalikan kerugian negara. Sekarang sudah 2025, temuan itu kadaluarsa untuk disidangkan, “tegas Karmin, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, kasus ini bukan lagi ranah Inspektorat, melainkan harus segera ditangani aparat penegak hukum.
“Polisi harus meningkatkan status kasus ini. Kerugian negara sudah terang benderang di sana,” imbuhnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024, atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemkab Konawe tahun 2023, ditemukan sederet kejanggalan mencolok.
Beberapa di antaranya yakni Belanja makan minum Kepala Daerah pada Bagian Umum Setda Konawe sebesar Rp3,1 miliar, Belanja makan minum operasional senilai Rp2,1 miliar lebih, yang dinyatakan “tidak dapat diyakini kebenarannya.”
Belanja sewa tenda Rp257 juta lebih, tidak sesuai kondisi riil. Kemudian belanja makan minum Kepala Daerah pada Bagian Humas dan Protokoler senilai Rp 3,7 miliar lebih, juga “tidak dapat diyakini kebenarannya.”
Dengan total temuan mencapai Rp 9,2 miliar lebih, LPPK Sultra menegaskan desakannya agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Penulis : Redaksi